Menurut Angga, pembenahan regulasi akan mencakup berbagai komponen ekosistem digital, termasuk infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, serta aplikasi dan layanan.

"Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali dimanfaatkan bersama melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah," ia menjelaskan.

Dalam hal konektivitas, menurut dia, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator, termasuk menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk memenuhi kebutuhan akses internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Selain itu, pemerintah mengkaji fasilitas insentif bagi pusat data dan peluang pengembangan investasi di luar Jawa.