Dalam hal aplikasi dan layanan, pemerintah mendorong pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech.
Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Penyusunan peraturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan disertai dengan konsultasi publik bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.
Angga menyampaikan bahwa penataan regulasi dalam bidang telekomunikasi diharapkan mendatangkan efek berantai berupa peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
"Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia," katanya.