NADIKABAR.COM — Pemerintah sedang mengkaji deregulasi dalam bidang telekomunikasi dalam upaya untuk membuka ruang investasi serta memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan akses internet bagi masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan bahwa pembenahan regulasi dalam bidang telekomunikasi diarahkan untuk mendukung peningkatan efisiensi dan daya saing industri sekaligus menghadirkan layanan digital yang lebih terjangkau dan produktif bagi masyarakat.

"Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat," katanya dalam ajang Bali Tech Week (BTW) 2026 di Sanur, Bali, Senin.

Angga menyampaikan bahwa beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13–14 persen dari pendapatan operator.

Oleh karena itu, pemerintah mengkaji penurunan beban regulasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan pertumbuhan industri serta kepentingan negara.

"Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat," katanya.

Menurut Angga, pembenahan regulasi akan mencakup berbagai komponen ekosistem digital, termasuk infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, serta aplikasi dan layanan.

"Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali dimanfaatkan bersama melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah," ia menjelaskan.

Dalam hal konektivitas, menurut dia, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator, termasuk menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk memenuhi kebutuhan akses internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Selain itu, pemerintah mengkaji fasilitas insentif bagi pusat data dan peluang pengembangan investasi di luar Jawa.

Dalam hal aplikasi dan layanan, pemerintah mendorong pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech.

Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Penyusunan peraturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan disertai dengan konsultasi publik bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.

Angga menyampaikan bahwa penataan regulasi dalam bidang telekomunikasi diharapkan mendatangkan efek berantai berupa peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

"Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia," katanya.