NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Pajak tersebut berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.
"Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Dari Rp58,75 triliun tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.