Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.

Setelah Pajak SIPP, ada pajak atas transaksi fintech yang tercatat sebesar Rp5,40 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026.

Terakhir, ada pajak atas transaksi aset kripto yang tercatat sebesar Rp2,18 triliun. Jumlah ini terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari-September 2026.