Ia menjelaskan besaran insentif dibedakan berdasarkan asal mesin yang dibeli. Pelaku industri yang membeli mesin impor akan mendapatkan insentif sebesar 10 persen. Sementara itu, pembelian mesin dari produsen dalam negeri mendapatkan insentif 25 persen.

"Kalau mesin dari impor, penggantinya 10 persen. Kalau dari produksi mesinnya, itu 25 persen. Jadi ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman kami di daerah-daerah," kata Sarmuji.

Selain program restrukturisasi mesin, pemerintah juga menyiapkan sejumlah dukungan fiskal untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional. Dukungan tersebut berupa tax holiday, tax allowance, serta pembebasan bea masuk untuk barang modal dan bahan baku tertentu.