Meskipun minat pendanaan global sangat tinggi, target masif ini harus diterjemahkan ke dalam kerangka kerja yang memudahkan akses bagi semua pihak, mulai dari kawasan industri hingga pengguna rumah tangga. Hambatan utama yang sering menunda proyek saat ini adalah proses persetujuan dan aturan kuota yang masih membatasi laju pertumbuhan cepat, khususnya di sektor PLTS atap.

"Untuk menjaga momentum ini, kita perlu menyempurnakan regulasi agar jauh lebih berdampak. Kami merekomendasikan tenggat waktu yang jelas untuk Peraturan Menteri Nomor 2, menetapkan proses kuota tiga bulan untuk sistem di bawah 500 kWp dan enam bulan untuk sistem yang lebih besar, dengan harapan akhir bahwa pembatasan kuota tidak lagi diperlukan seiring kedewasaan pasar," tambah Mada.

Selain penyempurnaan regulasi, transformasi sistem akses juga sangat dibutuhkan. AESI tengah mendorong skema tagihan tunggal (single billing) melalui PLN untuk mempermudah konsumen dalam mengakses energi bersih tanpa harus terikat komitmen multi tahun yang rumit. Bersamaan dengan itu, pembangunan pembangkit surya, jaringan transmisi, dan Sistem Penyimpanan Energi Baterai (BESS) harus direncanakan dengan jadwal yang sinkron untuk mencegah pembuangan energi dan menjaga biaya modal tetap rendah.

Program sebesar ini membutuhkan perpaduan pendanaan publik, dana pembangunan domestik, pengembang independen, dan modal internasional. AESI mengidentifikasi empat area utama di mana kolaborasi internasional dapat langsung memberikan hasil.

Untuk memastikan momentum ini tetap berkelanjutan, pemerintah Indonesia secara aktif melembagakan kecepatan, kepastian hukum, dan transparansi bagi para investor global.