NADIKABAR.COM — Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Marroli Jeni Indarto meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola platform jejaring digital mengedepankan transparansi.
Opsi transparansi tersebut tidak hanya menjelaskan cara kerja algoritma dalam moderasi konten ataupun rekomendasi konten tapi juga dengan menyediakan ruang banding bagi para kreator konten untuk mendukung kebebasan berpendapat dan beropini sejalan dengan regulasi yang berlaku.
"Platform harus melindungi hak dari pengguna platform digital. Juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana konten direkomendasikan bagaimanapun moderasi dilakukan, bagaimana AI yang digunakan, serta yang penting adalah bagaimana pengguna ini merasa ketika dirugikan harusnya sistem itu ada," kata Marroli di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Marroli mengatakan pemerintah telah menerima berbagai laporan terkait dengan kendala shadow banned di beberapa platform digital dalam beberapa waktu terakhir yang dialami oleh warganet di Indonesia ketika berpendapat di ruang digital.
Menurutnya kondisi tersebut dapat terjadi karena ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh para platform digital seperti panduan komunitas atau community guidelines.
Maka dari itu, Kemkomdigi mengingatkan masyarakat apabila terkendala seperti shadow banned maka mereka dapat melakukan banding sebagai kreator ke platform digital terkait.
"Sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sekali lagi sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform," ujarnya.
Marroli lebih lanjut mengatakan pemerintah melalui Kemkomdigi terus berkomitmen menghadirkan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika, termasuk di dalamnya mendukung kebebasan berpendapat dan beropini.
Maka dari itu, tegasnya, Pemerintah mendesak PSE yang mengelola platform digital dapat transparan mengenai cara melakukan moderasi konten ataupun rekomendasi konten kepada para penggunanya. Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan kejelasan dan terpenuhi haknya terutama saat bersuara di ruang digital.
"Kami dari Komdigi itu selalu menyampaikan seperti yang disampaikan Bu Menteri dan beberapa akademisi adalah bagaimana terjadinya transparansi platform terutama tadi proses bisnisnya terkait dengan algoritma dan sebagainya. Karena apa pun juga kita kan sebagai user berhak tahu ketika konten kita terkena tindakan," kata Marroli.