Penanganan kontaminasi turut dilakukan di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Sumber paparan di wilayah tersebut telah dikendalikan melalui penyemenan, yang membuat laju dosis radiasi turun hingga di bawah ambang batas.
Pemeriksaan di area kebun, gudang cengkeh, serta sejumlah komoditas, meliputi kopi, cokelat, pinang, dan cabai jawa, tidak menemukan kontaminasi Cs-137.
Di sisi lain, proses penegakan hukum terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kontaminasi radioaktif tersebut masih berlangsung.
Pada 13 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT The New Asia Industrial Estate selaku pengelola kawasan industri. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3 serta kontaminasi Cs-137.
Gugatan yang didasarkan pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar dan strict liability atau tanggung jawab mutlak tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Serang. Perkara itu masih berada pada tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 29 Oktober 2026. Sementara itu, proses pidana terkait kasus tersebut juga terus berjalan.
Seorang mantan direktur PT PMT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Selain pemulihan lingkungan dan penanganan kesehatan, pemerintah juga menyoroti keberlanjutan ekspor udang dan rempah-rempah Indonesia ke Amerika Serikat. Untuk memastikan keamanan produk, pemerintah menerapkan mekanisme pengujian serta penerbitan Shipment-Specific Certificate (SSC) atau sertifikat khusus setiap pengiriman.
Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (USFDA) sebagai lembaga sertifikasi.
Pada November 2025, Satgas melakukan diplomasi dengan USFDA, Department of Energy (DoE), dan U.S. Customs, serta pembeli dan asosiasi importir untuk meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa udang dan rempah-rempah Indonesia aman dikonsumsi.
Upaya tersebut dilanjutkan pada Mei 2026 melalui fasilitasi kunjungan USFDA ke Indonesia untuk melakukan penilaian langsung atau in-country assessment. Penilaian mencakup dua lembaga sertifikasi, fasilitas pengolahan udang dan rempah-rempah, serta tiga laboratorium.
Hasil penilaian menunjukkan BPPMHKP KKP dan BPOM secara substansial telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Berdasarkan hasil tersebut, USFDA memutuskan mempertahankan penunjukan kedua lembaga sebagai lembaga sertifikasi resmi.