NADIKABAR.COM — Pemerintah memperluas relaksasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Penyempurnaan aturan tersebut mencakup pelonggaran batas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah hingga 100 persen, perluasan insentif khusus untuk mitra dagang utama, serta penambahan daftar bank swasta penampung dana DHE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam perubahan peraturan pemerintah (pp) terkait, eksportir kini diberikan kebebasan penuh dalam mengonversi DHE SDA mereka.
"Selama masa penempatan atau retensi, DHE non-migas tetap dapat dipergunakan untuk penukaran ke Rupiah. Di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Airlangga menyampaikan pelonggaran konversi valas ini diambil sebagai respons atas hasil evaluasi yang menunjukkan penurunan tren konversi DHE ke rupiah yang minus 37,4 persen.
Ia menambahkan langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat likuiditas pasar valas dan rupiah di dalam negeri secara alami.