Selain itu, pemerintah juga memperluas fasilitas perlakuan khusus di bawah Pasal 18A PP 2/2026 bagi eksportir sektor pertambangan non-migas.

Kini, pemerintah menambah tiga negara mitra baru yang berhak mendapatkan kelonggaran retensi, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Daftar negara itu melengkapi daftar terdahulu yang diisi Amerika Serikat (AS), Kanada, RRT, Hong Kong, dan Australia.

Bagi eksportir yang memenuhi kriteria dengan tujuan negara-negara tersebut, penempatan DHE SDA dilonggarkan menjadi paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.

"Negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A dilakukan penambahan atau perluasan, yang tadinya lima negara ditambahi tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," tutur Airlangga.

Lebih lanjut, untuk menampung penempatan devisa tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) turut memperbanyak daftar bank devisa penampung DHE SDA.

Dari semula didominasi bank Himbara, kini total terdapat 16 bank devisa penampung yang terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank swasta.