Ia menjelaskan bahwa para pengusaha dengan skala bisnis menengah ke atas umumnya memiliki literasi yang tinggi terhadap peraturan, serta modal yang lebih memadai. Sementara itu, pelaku UMKM masih mempunyai sejumlah keterbatasan.
"Karena enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil (UMKM), dengan teman-teman yang usaha menengah. Mereka sudah literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi. Mereka secara modal juga sudah cukup kuat. Nah kalau yang mikro kan mereka punya beberapa keterbatasan. Jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita," katanya menjelaskan.
Maman sebelumnya mengatakan kementeriannya bakal menyiapkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi UMKM dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal.