Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempunyai program sertifikasi halal melalui skema self-declare yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin lalu (14/9).

Adapun mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.