NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai sanksi pidana bagi pemilik kendaraan yang over dimension over loading (ODOL) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Selain pemilik, Dudy mengatakan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, bahwa subjek pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan juga mencakup korporasi dan pemilik barang.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ucapnya.
Secara berurutan, rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL adalah pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.
Pemidanaan dilakukan dengan asas una via, yakni "seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama".
Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi pidana dimaksud, RUU LLAJ juga memuat pengaturan mengenai pemeriksaan serta penindakan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang wajib menggunakan peralatan elektronik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan permasalahan kendaraan dengan muatan ekstra menjadi perhatian parlemen dalam penyusunan RUU LLAJ.
"Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan," ucap dia.
Menurut data Korps Lalu Lintas Polri, sebut Syaiful, angka kecelakaan di jalan tol relatif tinggi setiap tahunnya dengan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka itu meningkat pada 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.