Dari total kebutuhan jagung nasional yang mencapai 1,8 juta ton per tahun, pemerintah mendorong produksi melalui penanaman seluas 300.000 hektare (ha) dengan estimasi produksi mencapai 2,1 juta ton.Jika terjadi kelebihan pasokan di wilayah tersebut, Perum Bulog akan bertindak sebagai off-taker yang menampung hasil panen. Selanjutnya, jagung tersebut dapat ditebus dan dibeli kembali oleh peternak menggunakan subsidi pemerintah melalui Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
"Tetapi peternak yang menyetor ke Bulog, ini kaya resi gudang, seperti resi gudang, ini nanti yang menebus, membeli kembali dengan subsidi pemerintah, SPHP, kalau dia kurang, tetapi selama September, Oktober, November, Desember, tetapi kalau lebih, sudah lebih, minta persetujuan mereka untuk diserahkan ke peternak lain manakala ada kekurangan. Jadi ini clear,," jelas Amran.