NADIKABAR.COM — Pemerintah tengah mempersiapkan aturan antisuap untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha sekaligus menciptakan persaingan yang adil bagi para investor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu persiapan yang dilakukan pemerintah adalah memproses ratifikasi konvensi antisuap atau anti bribery Convention dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"PFII kemarin kita juga persiapkan kan memang salah satu daripada investasi yang dibutuhkan adalah kepastian usaha termasuk dari para investor dan juga Danantara, sehingga ada beberapa hal yang sedang diproses melalui OECD nantinya ratifikasi dari anti-bribery karena itu juga harus level playing field,"kata Airlangga di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Airlangga menjelaskan, penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia selama ini lebih banyak berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, kegiatan investasi tidak selalu berhubungan langsung dengan anggaran negara.

"Karena kalau di kita kan tipikor kita kebanyakan kaitannya dengan APBN. Sedangkan untuk PFII atau investor itu kan tidak berkaitan dengan itu tetapi level playing field tetap diperlukan termasuk dalam sektor yang anti-bribery," jelasnya.

Terkait jadwal peluncuran maupun lokasi PFII, Airlangga belum mau mengungkapnya. Ia hanya menyebut bahwa pemerintah akan mengumumkan saat persiapannya selesai.

"Nanti kita akan umumkan pada waktunya, nanti kita siapkan dulu baru nanti akan diumumkan," tutup Airlangga.