Alokasi masing-masing kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Manggarai dengan alokasi 81,63 ton bantuan bencana dan 1,79 ribu ton bantuan pangan reguler. Lalu Kabupaten Manggarai Timur dengan alokasi 153,78 ton bantuan bencana dan 1,66 ribu ton bantuan pangan reguler.

Selanjutnya, Kabupaten Ngada dengan alokasi 86,88 ton bantuan bencana dan 444,21 ton bantuan pangan reguler. Kabupaten Sikka dengan alokasi 6,88 ton bantuan bencana dan 1,28 ribu ton bantuan pangan reguler. Terakhir, Kabupaten Nagekeo dengan alokasi 661,18 ton bantuan bencana dan 625,14 ton bantuan pangan reguler.

Selain anggaran khusus bencana alam tersebut, pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran untuk program bantuan pangan beras tahap kedua periode Juli, Agustus, dan September sebesar Rp 17,5 triliun. Instrumen program ini dapat dijalankan secara beriringan guna menyokong kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak bencana alam.

Terpisah, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi masyarakat terdampak gempa di Manggarai, NTT (19/8/2026). Orang nomor satu di Bapanas itu memastikan proses untuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana bersifat taktis.

"Ini perintah Bapak Presiden Prabowo. Kita harus bergerak cepat. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bisa ambil duluan, proses izinnya persetujuannya belakangan. Karena yang setujui, saya sebagai Kepala Bapanas, saya menyetujui pengeluaran beras untuk bencana seluruh Indonesia," terang Amran.

Menurut Amran, kebutuhan dasar untuk masyarakat terdampak bencana adalah pangan, terutama beras, dipastikan aman. Pemerintah bahkan memastikan cukup sampai setahun ke depan apabila dibutuhkan.