Dalam alokasi anggaran tersebut, terdapat skema Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) untuk ruas jalan tol Jambi-Betung-Tepiana Jambi di Sumatera. Kebutuhan anggaran untuk pembangunan ruas tol ini sebesar Rp 1,5 triliun, namun hingga kini baru dialokasikan sebesar Rp 1,345 triliun.

"Mungkin harapan kami di dalam waktu berjalan nanti akan ada anggaran-anggaran sisa yang dapat dialokasikan untuk memenuhi anggaran kewajiban ini," jelasnya.

Di sisi lain, Ni Komang menjelaskan pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Aturan tersebut nantinya mencakup kewajiban dan sanksi bagi operator tol yang tidak memenuhi ketentuan SPM.