Ia menjelaskan revisi aturan SPM yang baru akan mewajibkan operator tol untuk mengecek International Roughness Index (IRI) atau indeks ketidakrataan tol setiap kuartal.

"Di dalam rapermen ini kami akan memperkuat ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi, per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI atau indeks ketidakrataan jalan tol," pungkasnya.