NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berpendapat pengertian korupsi yang dianut dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terlalu luas.

Ia pun membandingkan dengan praktik di negara lain yang menurutnya suatu tindakan tertentu tidak dikategorikan sebagai korupsi, sedangkan di Indonesia didakwa sebagai tindak pidana korupsi.

"Dibilang orang, "Nih, Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya." Ya karena rumusnya begitu. Kalau rumus yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan di sini. Nah, karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," ucap Yusril dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10).

Yusril mengatakan wacana ini juga berkaitan dengan wajah Indonesia di hadapan investor internasional. Ia mengatakan citra Indonesia yang terkesan koruptif membuat investor enggan menanamkan modalnya ke Indonesia.