"Karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang nggak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya rugi kita sendiri," ucapnya.
Yusril mencontohkan misalnya, suatu Bank milik negara yang memberikan kredit, namun mereka tertimpa insiden gagal bayar. Ia mengatakan berdasarkan UU Tipikor kita, maka hal itu dianggap merugikan keuangan negara, sehingga bisa didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
"Tapi kalau di negara lain, bank ya itu ya udah, walaupun itu bank pemerintah, ya kalau misalnya terjadi kerugian ya rugi bisnis aja," ucap dia.
Yusril pun mengusulkan agar UU Tipikor nanti mengatur korupsi berdasarkan dengan tindakan, bukan definisi. Ia menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada 2000-an awal.