Ia mengatakan saat itu, ia dituntut cepat mengeluarkan Perpu, Yusril pun berpendapat perdebatan terkait definisi terorisme, maka takkan selesai. Yusril pun menyatakan saat itu, ia mengambil langkah dengan mengategorikan tindakan mana yang termasuk terorisme atau bukan.
"Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," ucap dia.
Yusril juga menyatakan hal itu menjadi penting guna memberikan kepastian hukum. Lalu disebut dapat memudahkan langkah pemberantasan korupsi itu sendiri.
"Jadi jangan dianggap kalau kita mengatakan, 'Oh, ini bukan korupsi' lantas enggak diapa-apain. Bukan. Tetap diapa-apain, cuman kategorinya bukan tindak pidana korupsi," ujarnya.