"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2027," tulis Pasal 2 Ayat 3 aturan tersebut.

Selain itu fasilitas ini hanya berlaku untuk PPN yang terutang atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan demikian, insentif tidak otomatis mencakup seluruh komponen biaya yang tercantum dalam tiket pesawat.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," sambung Pasal 2 Ayat 4.