Dalam bagian pertimbangan beleid yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 tersebut, pemerintah menyatakan insentif PPN tiket pesawat rute domestik ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur akhir tahun.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027," tulis aturan itu.

Lebih lanjut, dalam lampiran aturan ini ditegaskan bahwa tagihan PPN untuk layanan tambahan seperti kelebihan bagasi (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection) akan tetap dipungut kepada penumpang dan tidak ditanggung oleh pemerintah.