NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat rute domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Insentif 100% PPN ditanggung pemerintah ini diberikan hanya untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2027," tulis Pasal 2 Ayat 3 aturan tersebut.

Selain itu fasilitas ini hanya berlaku untuk PPN yang terutang atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan demikian, insentif tidak otomatis mencakup seluruh komponen biaya yang tercantum dalam tiket pesawat.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," sambung Pasal 2 Ayat 4.

Dalam bagian pertimbangan beleid yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 tersebut, pemerintah menyatakan insentif PPN tiket pesawat rute domestik ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur akhir tahun.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027," tulis aturan itu.

Lebih lanjut, dalam lampiran aturan ini ditegaskan bahwa tagihan PPN untuk layanan tambahan seperti kelebihan bagasi (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection) akan tetap dipungut kepada penumpang dan tidak ditanggung oleh pemerintah.