NADIKABAR.COM β Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional turun secara bertahap hingga 8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam beberapa tahun mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang diundangkan pada 16 Juli 2026. PerpresΒ ini menjadi landasan percepatan transformasi di sektor tersebut.
Adapun biaya logistik nasional saat ini masih berada pada kisaran 14,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022. Pemerintah menargetkan penurunan bertahap dari 12,5% hingga mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang.
"Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026," ujar Airlangga dikutip Senin (19/10).
Pemerintah tidak berhenti pada tataran regulasi. Berbagai langkah operasional telah dan terus dipercepat untuk memastikan implementasi Perpres 41/2026 memberikan dampak nyata bagi efisiensi logistik nasional.
Airlangga menjelaskan platform NLE yang selama ini telah memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan biaya logistik hingga 17% dan pemangkasan waktu layanan hingga 73% akan diperkuat melalui digitalisasi end-to-end, yang sebelumnya NLE lebih berfokus pada layanan perizinan Business to Government (B2G) dan Government to Government (G2G).
Lebih lanjut, Pemerintah mendorong pengembangan dry port, termasuk di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), untuk mengurangi beban truk di jalan raya dan mendekatkan layanan kepabeanan ke kawasan industri.
Integrasi layanan angkutan jalan, kereta api, dan transportasi laut (multimodal transport) menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan mengurangi ketergantungan yang berlebihan pada angkutan jalan.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah mendorong pemanfaatan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk peremajaan armada truk yang semakin tua.
Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026, sektor transportasi dan penyimpanan dapat mengakses program KIPK, sehingga pelaku usaha angkutan moda truk memperoleh dukungan pembiayaan yang terjangkau untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan.
Pemerintah juga terus memperkuat kapasitas dan daya saing SDM logistik melalui pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan kapasitas penyedia jasa logistik, guna memastikan transformasi sistem logistik nasional didukung oleh tenaga kerja yang kompeten dan mampu beradaptasi dengan teknologi digital.
"Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi pada Perpres ini, kami optimis biaya logistik dapat ditekan sampai 8%. Dengan sistem logistik yang lebih efisien dan terintegrasi, produk ekspor kita akan semakin berdaya saing, dan produk di pasar domestik akan semakin terjangkau bagi masyarakat," pungkas Airlangga