NADIKABAR.COM β€” Pemerintah meningkatkan pengawasan tata kelola penyaluran LPG di Indonesia dengan melakukan verifikasi persetujuan penyalur/agen melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi INLINE KESDM.

β€œKontrak/perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan. Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu,” ujar Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Christina Meiwati Sinaga dalam keterangannya yang diakses dari laman resminya di Jakarta, Kamis.

Christina menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

Sesuai peraturan termaksud, klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG berubah menjadi Menengah Tinggi, sehingga diperlukan verifikasi kementerian teknis dalam penerbitan Persetujuan Penyalur.

Christina menegaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menghindarkan para pelaku usaha dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan LPG merupakan sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta MT pada 2025, yang terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG Umum atau non-subsidi.

Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4 persen atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga.

β€œKarena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Untuk mempermudah proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan, Ditjen Migas mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan portal OSS RBA. Pelayanan persetujuan ini diakses secara daring (online), bebas biaya dan memiliki standar waktu pelayanan Service Level Agreement (SLA) selama 5 hari kerja.

Christina mengungkapkan bahwa hingga 21 September 2026, Ditjen Migas telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur.

Sebanyak 82 permohonan telah disetujui (approved), 59 dokumen masih dalam proses evaluasi, dan 92 permohonan ditolak karena ditemukannya ketidaksesuaian, seperti tidak melampirkan kontrak, kontrak tidak lengkap, masa berlaku kontrak habis, hingga ketidaksesuaian pengisian data.