NADIKABAR.COM — Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama dua tahun terakhir menunjukkan capaian positif dalam penguatan payung hukum sebagai landasan penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau menurut saya baik, positif. Dua tahun ini juga bagian dari tindak lanjut sebelum Prabowo, seperti KUHP, KUHAP, agraria, kemudian perampasan aset yang mau disahkan. Saya kira bagus," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah bersama DPR RI untuk memperkuat sistem hukum melalui pembentukan maupun penyempurnaan sejumlah regulasi.
Ia mengatakan dukungan Komisi III DPR RI terhadap agenda legislasi menjadi salah satu faktor penting agar target pemerintah dalam penguatan kerangka hukum dapat berjalan secara formal.
Akan tetapi, dia menegaskan penguatan payung hukum perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten.
"Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, juga oleh keberanian dan konsistensi aparat dalam menerapkannya," katanya.
Terkait penanganan hukum, ia menyoroti penggunaan hak Presiden berupa pemberian amnesti dan abolisi.
Menurut Hibnu, kewenangan tersebut merupakan hak prerogratif Presiden, tetapi penggunaannya perlu ditempatkan secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat melemahkan proses penegakan hukum.
"Presiden harus teguh, jangan sampai goyah terhadap penanganan oleh penegak hukum sekarang. Jangan sampai tanggapan masyarakat maupun netizen memengaruhi penegakan hukum," ucapnya.
Ia mengatakan aparat penegak hukum harus diberikan ruang dan dukungan yang cukup untuk menyelesaikan perkara secara profesional karena penegakan hukum merupakan persoalan hukum, bukan persoalan politik.
Hibnu menilai tantangan ke depan adalah menempatkan hukum sebagai pilar utama negara hukum serta mencegah terjadinya okupasi maupun intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan, termasuk dalam perkara yang melibatkan elite politik maupun penguasa.
"Supporting pimpinan untuk penegakan hukum yang menyangkut elite politik atau elite penguasa harus berstandar pada hukum. Tuntutan equality before the law itu sangat diinginkan publik," ujarnya.
Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum memperkuat penanganan kejahatan korporasi, termasuk dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, perpajakan, dan perizinan.
Menurut dia, berbagai pelanggaran yang dilakukan korporasi perlu ditindak untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan negara memperoleh kembali kerugian akibat aktivitas yang merusak lingkungan.
"Semangat penegakan hukum harus membara, betul-betul tanpa pandang bulu untuk meletakkan hukum sebagai pilar negara hukum," kata Hibnu.