NADIKABAR.COM — Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane menjatuhkan 'uqubat atau hukuman penjara selama 200 bulan terhadap Terdakwa S (60) dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak berinisial QT (7). 'Uqubat penjara 200 bulan itu merupakan batas maksimum pidana penjara berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dikutip dari situs resmi MA, Senin (19/10/2026), hukuman 200 bulan itu setara dengan 16 tahun 8 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Rabu (7/10).

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai oleh Masruri Syukri serta anggota Khairul Badri dan Ahlul Badri itu menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.