Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 240 bulan penjara dan 'uqubat cambuk sebanyak 240 kali. Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa penjatuhan 'uqubat maksimal layak dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan rasa keadilan. Namun, hakim menyatakan terdapat perbedaan mengenai ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara tersebut berdasarkan waktu terjadinya jarimah (tempus delicti).
Sebagai informasi, perbuatan tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan pada diri anak korban. Korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua pada akhir Maret 2026.