Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap pemerkosaan itu terjadi sejak akhir Oktober 2025 hingga 16 November 2025. Sedangkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 baru mulai berlaku pada 21 November 2025.

Atas dasar itu, hakim berpendapat ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap perbuatan terdakwa (nonretroaktif). Dalam perkara ini, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban sebanyak tiga kali di Kabupaten Aceh Tenggara dengan disertai ancaman terhadap korban.