Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane menjatuhkan 'uqubat atau hukuman penjara selama 200 bulan terhadap Terdakwa S (60) dalam perkara jarimah pemerkosaan terha
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 17:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap pemerkosaan itu terjadi sejak akhir Oktober 2025 hingga 16 November 2025. Sedangkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 baru mulai berlaku pada 21 November 2025.
Atas dasar itu, hakim berpendapat ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap perbuatan terdakwa (nonretroaktif). Dalam perkara ini, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban sebanyak tiga kali di Kabupaten Aceh Tenggara dengan disertai ancaman terhadap korban.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.