NADIKABAR.COM — Pengadilan tinggi di kota Mombasa, Kenya, menvonis pemimpin kultus Paul Nthenge Mackenzie beserta 28 kaki tangannya bersalah atas kematian 191 orang, termasuk 190 anak-anak.
Menurut laporan televisi Kenya KBC, pengadilan menyimpulkan bahwa khotbah agama dan struktur hierarki dimanfaatkan Mackenzie untuk mengatur dan memaksa pengikutnya berpuasa hingga mengancam nyawa.
Instruksi tersebut diteruskan melalui tetua desa, diulang-ulang dalam pertemuan rutin, dan diterapkan dengan sistem kontrol yang ketat. Instruksi puasa tersebut dimulai untuk anak-anak, dengan satuan pengamanan membatasi pergerakan dan mencegah mereka melarikan diri.
Hakim Diana Kavedza Mochache memvonis 29 terdakwa, termasuk Mackenzie, bersalah atas seluruh 191 tuduhan pembunuhan, termasuk terhadap 190 anak-anak, kata KBC.