Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemimpin kultus di Kenya divonis bersalah atas kematian 191 orang
Pengadilan tinggi di kota Mombasa, Kenya, menvonis pemimpin kultus Paul Nthenge Mackenzie beserta 28 kaki tangannya bersalah atas kematian 191 orang, termasuk 190 a
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 18:15 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara, satu orang tewas akibat cedera kepala, satu lainnya karena tekanan pada leher, dan satu orang lainnya meninggal akibat cekikan dengan gejala kelaparan.
Kasus kematian pada kultus tersebut diketahui terjadi pada periode Januari 2021 hingga September 2023 di Shakahola, Kilifi, di Kenya timur.
Penerjemah: Nabil Ihsan
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.