NADIKABAR.COM — Pengadilan tinggi di kota Mombasa, Kenya, menvonis pemimpin kultus Paul Nthenge Mackenzie beserta 28 kaki tangannya bersalah atas kematian 191 orang, termasuk 190 anak-anak.

Menurut laporan televisi Kenya KBC, pengadilan menyimpulkan bahwa khotbah agama dan struktur hierarki dimanfaatkan Mackenzie untuk mengatur dan memaksa pengikutnya berpuasa hingga mengancam nyawa.

Instruksi tersebut diteruskan melalui tetua desa, diulang-ulang dalam pertemuan rutin, dan diterapkan dengan sistem kontrol yang ketat. Instruksi puasa tersebut dimulai untuk anak-anak, dengan satuan pengamanan membatasi pergerakan dan mencegah mereka melarikan diri.

Hakim Diana Kavedza Mochache memvonis 29 terdakwa, termasuk Mackenzie, bersalah atas seluruh 191 tuduhan pembunuhan, termasuk terhadap 190 anak-anak, kata KBC.

Pengadilan juga menetapkan bahwa Good News International Church yang didirikan Mackenzie pada 2010 beroperasi sebagai sebuah kultus.

Menurut berkas kasus, sang pengkhotbah memprediksi dunia akan segera berakhir, kemudian mencegah pengikutnya mengakses pengobatan medis modern atau mengenyam pendidikan formal, mengisolasi mereka dari dunia luar, dan memaksa mereka berpuasa agar bisa sampai ke surga.

Jaksa penuntut menghadirkan keterangan dari 123 saksi serta rekaman digital, kiriman di media sosial, laporan forensik, laporan analisis DNA, dan bukti-bukti fisik lainnya.

Menurut temuan medis, dari 190 kasus kematian anak-anak yang diselidiki, 76 di antaranya dipastikan tewas akibat kelaparan, dengan sebab kematian pada 112 korban lainnya tidak dapat disimpulkan.

Sementara, satu orang tewas akibat cedera kepala, satu lainnya karena tekanan pada leher, dan satu orang lainnya meninggal akibat cekikan dengan gejala kelaparan.

Kasus kematian pada kultus tersebut diketahui terjadi pada periode Januari 2021 hingga September 2023 di Shakahola, Kilifi, di Kenya timur.

Penerjemah: Nabil Ihsan