NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah mendampingi penerima manfaat program revitalisasi sekolah untuk mengantisipasi kendala administrasi maupun persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Titik Sunarti Widyaningsih, di Bantul, Jumat, mengatakan advokasi dan pendampingan merupakan bagian dari fasilitasi bagi satuan pendidikan penerima program revitalisasi.
"Tahun 2026 ada 171 satuan pendidikan (penerima) dan untuk pendampingan langsung dari Pak Bupati dan Bapak Kajari (Bantul)," katanya.
Selain itu, Disdikpora Bantul juga melakukan advokasi melalui sosialisasi program sejak awal serta pendampingan langsung ke sekolah penerima, khususnya terkait aspek hukum dan regulasi.
"Kemarin Pak Kajari memang menginisiasi pengin ketemu dengan para satuan pendidikan untuk memberikan motivasi pendampingan terkait dengan hukum," ujarnya.
Menurut Titik, satuan pendidikan penerima program revitalisasi banyak yang belum memiliki kompetensi dasar, terutama dalam bidang akuntansi dan administrasi lainnya.
"Itu perlu dibantu, didampingi supaya program ini bisa berjalan sesuai regulasi yang ada," katanya.
Ia menilai pendampingan tersebut juga diperlukan agar setiap satuan pendidikan memahami regulasi, ketentuan hukum, serta kebijakan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
"Harapannya mereka bisa tenang dan semangat untuk melaksanakan program revitalisasi. Mereka tidak berdiri sendiri, tapi kami siap mem-backup mereka," ujarnya.
Menurut dia, pendampingan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persoalan akibat ketidakpahaman penerima program terhadap regulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.
"Ini perlu diidentifikasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari," katanya.