NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar sosialisasi penertiban arena Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km27-28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, melalui surat pemberitahuan penertiban bangunan liar.

"Hari ini, kami menyerahkan langsung kepada pemilik 19 bangunan liar yang mendirikan bangunan di sekitar area Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan belasan bangunan liar itu akan ditertibkan karena berdiri di atas tanah negara yang dikelola Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Penertiban bangunan liar dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10), berdasarkan hasil rapat koordinasi pada pekan kedua Oktober 2026, setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.

Menurutnya, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan lahan sesuai peruntukan. Penertiban dilakukan bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang memiliki kebutuhan pembangunan atau kepentingan masyarakat luas.