"Pada prinsipnya, kami dari pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait melaksanakan penegakan perda tentang bangunan liar. Kami ingin mengembalikan fungsi median jalan dan bantaran kali sesuai fungsi sebenarnya," katanya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita melanjutkan penyampaian pemberitahuan kepada para pemilik bangunan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi sekaligus upaya persuasif sebelum pelaksanaan penertiban.

"Sesuai progres tahapan mengacu ketentuan undang-undang, hari ini kami sudah sampaikan surat pemberitahuan penertiban. Kami juga memberikan imbauan agar mereka inisiatif membongkar sendiri. Mudah-mudahan maksimal Minggu sore sudah dibongkar secara mandiri," katanya.

Dia mengaku rencana penertiban itu sempat terkendala karena sejumlah pemilik bangunan meminta kejelasan mengenai pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Persoalan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi dipimpin langsung Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja serta melibatkan tokoh masyarakat setempat dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.