NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar sosialisasi penertiban arena Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km27-28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, melalui surat pemberitahuan penertiban bangunan liar.

"Hari ini, kami menyerahkan langsung kepada pemilik 19 bangunan liar yang mendirikan bangunan di sekitar area Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan belasan bangunan liar itu akan ditertibkan karena berdiri di atas tanah negara yang dikelola Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Penertiban bangunan liar dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10), berdasarkan hasil rapat koordinasi pada pekan kedua Oktober 2026, setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.

Menurutnya, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan lahan sesuai peruntukan. Penertiban dilakukan bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang memiliki kebutuhan pembangunan atau kepentingan masyarakat luas.

"Pada prinsipnya, kami dari pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait melaksanakan penegakan perda tentang bangunan liar. Kami ingin mengembalikan fungsi median jalan dan bantaran kali sesuai fungsi sebenarnya," katanya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita melanjutkan penyampaian pemberitahuan kepada para pemilik bangunan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi sekaligus upaya persuasif sebelum pelaksanaan penertiban.

"Sesuai progres tahapan mengacu ketentuan undang-undang, hari ini kami sudah sampaikan surat pemberitahuan penertiban. Kami juga memberikan imbauan agar mereka inisiatif membongkar sendiri. Mudah-mudahan maksimal Minggu sore sudah dibongkar secara mandiri," katanya.

Dia mengaku rencana penertiban itu sempat terkendala karena sejumlah pemilik bangunan meminta kejelasan mengenai pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Persoalan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi dipimpin langsung Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja serta melibatkan tokoh masyarakat setempat dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

"Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapat kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah itu. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa kegiatan itu untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, para pemilik bangunan menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan bantuan untuk biaya pembongkaran. Mereka berharap dukungan dalam proses pembongkaran karena telah lama menempati kawasan tersebut.

"Mereka pada prinsipnya sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka ingin ada bantuan untuk membongkar dan lain-lain. Namun, bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini," katanya.

Ganda menegaskan penertiban tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah mengedepankan komunikasi dan musyawarah, tetapi pengembalian fungsi tanah negara tetap menjadi prioritas karena lokasi tersebut berkaitan dengan kepentingan nasional.

"Kami tetap melaksanakan penertiban sesuai ketentuan. Plt. Bupati juga sudah memimpin rapat koordinasi dan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat. Mudah-mudahan Senin nanti penertiban berjalan dengan aman dan lancar," kata dia.