"Kalau untuk tahun depan belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat. Kalau sudah ada petunjuknya, tentu kita akan menindaklanjuti dengan membuat regulasinya nanti," ujar dia.

Sebab, pada awal 2025 Pemkab Bengkulu Tengah menerapkan pola kerja tiga hari di kantor dan dua hari bekerja dari lokasi lain. ASN masuk kantor setiap Senin, Selasa, dan Rabu, sedangkan Kamis dan Jumat menjadi jadwal WFA.

Penerapan WFA tersebut tidak berlaku bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit daerah, puskesmas, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan lainnya.