NADIKABAR.COM — Kabupaten Bengkulu Tengah (NadiKabar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu mempertahankan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) hingga akhir tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut.

Pemberlakuan sistem kerja WFA hingga akhir tahun 2026 dilakukan berdasarkan hasil rapat dan evaluasi penghematan anggaran.

"Pemberlakuan WFA hingga akhir tahun ini karena memang memberikan dampak bagi penghematan anggaran. Penurunan penggunaan anggaran rutin kita sangat signifikan sekali, terutama untuk anggaran listrik, penghematan sangat terasa sekali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tomi Marisi di Bengkulu Tengah, Senin.

Penerapan WFA tersebut juga dilakukan dengan mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi belanja.

Berdasarkan hasil evaluasi sistem kerja WFA pada triwulan pertama tahun 2026 dan menunjukkan adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Seperti pada biaya listrik, pada triwulan pertama 2026 Pemkab Bengkulu Tengah menetapkan sistem WFA dengan tiga hari di kantor dan dua hari WFA, biaya listrik pada awal tahun 2025 mencapai Rp226 juta sedangkan awal tahun ini hanya Rp80 juta.

Meski demikian, Pemkab Bengkulu Tengah belum memiliki kepastian apakah pola kerja serupa akan diteruskan pada tahun anggaran berikutnya.

"Kalau untuk tahun depan belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat. Kalau sudah ada petunjuknya, tentu kita akan menindaklanjuti dengan membuat regulasinya nanti," ujar dia.

Sebab, pada awal 2025 Pemkab Bengkulu Tengah menerapkan pola kerja tiga hari di kantor dan dua hari bekerja dari lokasi lain. ASN masuk kantor setiap Senin, Selasa, dan Rabu, sedangkan Kamis dan Jumat menjadi jadwal WFA.

Penerapan WFA tersebut tidak berlaku bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit daerah, puskesmas, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan lainnya.