Achmad menjelaskan kebijakan itu tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di unit kerja dengan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.

Unit yang dikecualikan meliputi satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Jember, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, serta layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Pengecualian juga berlaku bagi ASN di unit layanan kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil, layanan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.

"WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik," tuturnya.