Achmad mengatakan pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memberikan tugas sekaligus memantau kinerja pegawai yang menjalankan WFH. Pemantauan dilakukan melalui laporan aktivitas harian yang disampaikan menggunakan aplikasi Prestasi, disertai evaluasi terhadap hasil pekerjaan ASN.

"Pegawai yang bekerja di rumah wajib melaksanakan tugas dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi serta menyampaikan hasil kerja kepada atasan langsung," katanya.

Selama bekerja dari rumah, ASN juga diwajibkan mengaktifkan alat komunikasi dan memastikan fitur layanan lokasi tetap menyala agar dapat dihubungi serta dipantau keberadaannya. Pegawai harus bersedia datang ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan atau mendapat penugasan dari pimpinan.

Achmad menegaskan ASN yang tidak mematuhi ketentuan WFH akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan kepada pegawai yang seharusnya bekerja dari rumah tetapi tidak berada di rumah, tidak melaporkan aktivitas kepada atasan langsung, maupun tidak menunjukkan kinerja selama menjalankan tugas.