Ivan mengatakan terdapat kompensasi dalam pelaksanaan pengeboran di lahan masyarakat. Namun, mekanisme dan besaran kompensasi serta cakupan lahan yang terdampak perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Ia juga menjelaskan bahwa IUP perusahaan tersebut saat ini masih berada pada tahap eksplorasi sehingga belum dapat dipastikan akan berlanjut ke tahap eksploitasi.
"Ini masih IUP eksplorasi, belum tentu akan berlanjut ke eksploitasi," ujarnya.
Sementara itu, External Relations PT Intam M. Ramadhan BS, yang akrab disapa Doni, mengatakan perusahaan memberikan klarifikasi atas persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk tuntutan terkait wilayah konsesi dan program pencetakan sawah baru.
Menurut Doni, keberadaan IUP tidak serta-merta berarti perusahaan memiliki atau menguasai seluruh lahan masyarakat yang berada di dalam wilayah izin tersebut. Ia juga membantah perusahaan melarang warga melakukan aktivitas tradisional, seperti mencari madu hutan dan berburu.
Terkait kegiatan pengeboran, Doni menyatakan perusahaan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan dan memberikan kompensasi pada setiap titik pengeboran.