Mengenai program pencetakan sawah baru, Doni mengatakan pelaksanaannya belum berjalan bukan karena persoalan izin dari perusahaan, melainkan akibat pengalihan anggaran pemerintah pusat untuk program prioritas lain.

Menurut dia, penjelasan mengenai pengalihan anggaran tersebut disampaikan dalam rapat melalui Dinas Pertanian. Namun, besaran anggaran, luas lahan yang diusulkan, dan jadwal pelaksanaan program belum dijelaskan secara terperinci.

Kejelasan mengenai status usulan sawah rakyat, penggunaan lahan, serta tahapan kegiatan pertambangan diperlukan agar pengembangan sektor pertanian tetap memiliki kepastian dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana pemanfaatan wilayah tersebut.

Sehari sebelumnya puluhan warga dan petani dari Kecamatan Ropang, Lantung, dan Orong Telu mendatangi Kantor Bupati Sumbawa untuk meminta kepastian status lahan pertanian, perkebunan, permukiman, dan tanah adat milik mereka yang berada dalam wilayah konsesi pertambangan.

Perwakilan warga, M. Taufan, mengatakan wilayah konsesi PT Intam itu mencapai sekitar 18.000 hektare dan warga usul agar lahan masyarakat dan tanah adat dikeluarkan dari wilayah konsesi pertambangan itu.