Dengan adanya temuan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu memberikan sanksi penghentian sementara operasional SPPG selama 10 hari dan masa penghentian tersebut harus dilakukan perbaikan, dan proses pengawasan serta pemantauan terhadap SPPG diperketat.

Nelly menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan agar SPPG melakukan pembenahan sebelum kembali menjalankan pelayanan, dengan aspek pengolahan, kebersihan, penyimpanan, hingga distribusi makanan menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.

Sebelumnya, sebanyak tujuh siswa SDN 59 Kota Bengkulu mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu setelah mengalami keluhan seusai mengonsumsi makanan MBG.