Satuan pendidikan itu meliputi PAUD dan TK, TPA, Sekolah Dasar (SD/Paket A) dari kelas satu sampai kelas 6 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/Paket B) dari kelas tujuh sampai kelas sembilan.

Ia menegaskan penghentian pembelajaran tatap muka ini bukan berarti libur sekolah, melainkan perubahan moda belajar agar hak belajar anak tetap terpenuhi secara aman.

Ia menjelaskan selama masa PJJ, materi pembelajaran difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, serta pendidikan karakter dan pola hidup sehat. Penugasan diharapkan bersifat fleksibel, menyenangkan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua wali.

Ia menyatakan bagi siswa yang memiliki kendala akses internet atau perangkat digital, pihak sekolah diwajibkan menyediakan modul cetak atau luring.

Ia menegaskan kepala sekolah diberikan kewenangan mengambil langkah darurat (diskresi) jika kondisi kualitas udara memburuk secara mendadak sebelum edaran perpanjangan resmi diterbitkan.