NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Surabaya sepakat tidak menjadikan klasifikasi desil dalam data kemiskinan nasional sebagai patokan mutlak dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kebijakan itu diambil untuk memastikan warga miskin tidak kehilangan hak mendapatkan bantuan hanya karena persoalan administrasi. Sebab, masih ditemukan warga yang secara kondisi ekonomi layak menerima bantuan, namun masuk dalam desil yang membuat mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.

Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan desil seharusnya hanya menjadi panduan awal, bukan formula mutlak dalam menentukan penerima bantuan di daerah.

Menurut pria yang akrab disapa Kaji Ipuk itu, kondisi riil warga di lapangan lebih penting untuk menjadi dasar dalam menentukan penerima bantuan. Pengurus RT dinilai menjadi salah satu pihak yang paling mengetahui kondisi warganya.

"Saya harus tegas. Abaikan desil. Desil ini hanya panduan. Kita harus intervensi hingga warga kembali mendapat haknya," kata Kaji Ipuk dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Terkait kecukupan anggaran, pimpinan DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP itu memastikan APBD Surabaya siap mengakomodasi warga yang memang berhak mendapatkan bantuan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah bantuan di bidang pendidikan, terutama beasiswa bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali menyisir data kemiskinan. Dalam proses tersebut, ASN diminta tidak menjadikan status desil sebagai satu-satunya acuan.

Eri meminta pejabat teknis hingga Ketua Tim Kerja (Katimja) berkolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung ke setiap RT/RW secara berkala.

Ia mengaku masih menemukan persoalan dalam verifikasi lapangan. Salah satunya lansia yang hidup sebatang kara justru luput dari bantuan, sementara warga yang dinilai mampu malah lolos verifikasi.

"Hari ini jangan pernah lihat lagi namanya desil. Muduno rek (turun ke lapangan). Saya tidak mau lagi melihat ada warga miskin yang tidak menerima bantuan. Ini tidak boleh terjadi," tegas Eri.

Untuk mencegah kesalahan sasaran, Pemkot Surabaya juga mengubah mekanisme verifikasi penerima bantuan. Penetapan penerima bansos kini harus dilakukan secara transparan melalui forum terbuka di tingkat RT.

Forum tersebut wajib melibatkan sedikitnya 75 persen warga RT setempat. Selain itu, proses verifikasi juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta tim pendamping dari Pemkot Surabaya.

DPRD Minta Verifikasi Dilakukan Fair

Langkah Pemkot tersebut mendapat dukungan dari DPRD Surabaya. Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri meminta kesempatan untuk memperbaiki data kemiskinan tersebut digunakan secara bertanggung jawab oleh warga maupun pengurus lingkungan.

"Warga harus menyampaikan kondisi apa adanya. Pak RT dan RW juga harus jujur dan fair. Tidak boleh lagi ada faktor like and dislike atau sekadar kedekatan saja," pungkas Ipuk.