NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) menjaring 17 kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi yang digelar di Jalan Yos Sudarso sebagai upaya menjaga kualitas udara Jakarta

“Sebanyak 43 kendaraan menjalani uji emisi dalam razia, dan hasilnya, 17 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi dan langsung mendapatkan teguran untuk segera melakukan perawatan kendaraan,” kata Kepala Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara Edy Mulyanto di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi kendaraan.

“Uji emisi dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi, tidak hanya di jalur protokol, tetapi juga di lingkungan permukiman dan masyarakat, termasuk tingkat RW,” ujar Edy.

Menurut dia, pengawasan itu merupakan bagian dari penegakan ketentuan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam pelaksanaan uji emisi itu, sedikitnya 30 personel gabungan dikerahkan, yang terdiri dari Sudin LH, Sudin Perhubungan, dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Petugas juga mengoperasikan tiga unit mobil keliling uji emisi secara gratis.

Edy pun berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala.

“Harapannya, masyarakat semakin patuh terhadap aturan dan ikut berkontribusi meningkatkan kualitas udara Jakarta,” tutur Edy.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara Evy Sulistiawati mengungkapkan dari 43 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 26 kendaraan dinyatakan lulus dan 17 kendaraan tidak lulus uji emisi.

Dia merinci dari 12 sepeda motor yang diperiksa, sebanyak lima kendaraan lulus dan tujuh lainnya tidak lulus. Kemudian, dari 14 mobil berbahan bakar bensin, sebanyak 10 kendaraan lulus dan empat tidak lulus. Lalu, dari 17 kendaraan berbahan bakar solar, 11 kendaraan lulus dan enam lainnya tidak lulus.

“Pemilik kendaraan yang tidak lulus langsung diberikan teguran dan diminta segera melakukan servis agar emisi gas buangnya memenuhi ketentuan,” pungkas Evy.