NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus mengawal penyediaan lahan bagi kepentingan jalan di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, yang menjadi kewajiban PT Halim Bangun Sarana Indah atau pengelola Hotel Grand Mercure Harmoni.

Pengawalan penyediaan lahan dilakukan lewat pemeriksaan dan pengukuran lahan seluas 75 meter persegi oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) di Jalan Hayam Wuruk Nomor 36-37, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir.

"Kita bersama tim di sini baru pengecekan lapangan dan pengukuran yang nantinya di mana yang akan diserahkan, tetapi jumlahnya itu sudah ada," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Kota Jakarta Pusat Suprayogie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, lahan seluas 75 meter persegi tersebut terdiri atas dua bidang tanah masing-masing seluas 33 meter persegi dan 42 meter persegi.

Menurut Suprayogie, lahan tersebut direncanakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), salah satunya mendukung pelebaran jalan.

Namun demikian, kata dia, pemanfaatannya masih akan dikaji bersama tim terkait.

Tahap selanjutnya, Pemkot Jakarta Pusat akan mempercepat proses penandatanganan berita acara serah terima (BAST) serta memeriksa kelengkapan dokumen penyerahan lahan.

Suprayogie berharap pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) lainnya di Jakarta Pusat juga segera memenuhi kewajiban penyerahan lahan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.

"Para pemegang SIPPT lainnya yang ada di Jakarta Pusat agar memiliki kesadaran untuk segera menyerahkan kewajibannya, sehingga atas lahan yang diserahkan, para warga dapat menikmati fasilitas," katanya.