Tahap selanjutnya, Pemkot Jakarta Pusat akan mempercepat proses penandatanganan berita acara serah terima (BAST) serta memeriksa kelengkapan dokumen penyerahan lahan.

Suprayogie berharap pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) lainnya di Jakarta Pusat juga segera memenuhi kewajiban penyerahan lahan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.

"Para pemegang SIPPT lainnya yang ada di Jakarta Pusat agar memiliki kesadaran untuk segera menyerahkan kewajibannya, sehingga atas lahan yang diserahkan, para warga dapat menikmati fasilitas," katanya.